Makalah Mata Kuliah Teori dan Praktik Manajemen Pendidikan Menengah, program studi pascasarjana Manajemen Pendidikan, Diarani Ariesta Wulandari, S.Si, M.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perkembangan IPTEK yang dibarengi dengan kencangnya arus globalisasi dewasa ini membawa dampak tersendiri terhadap dunia pendidikan. Mustari dan Rahman (2014) berpendapat bahwa cara paling efektif untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi globalisasi adalah dengan meningkatkan kesadaran dan memperluas wawasan melalui pendidikan. Menurut Kristiawan (2016), pendidikan diarahkan kepada manusia untuk mengembangkan berbagai potensi dasar manusia agar menjadi nyata. Perubahan tuntutan yang terjadi dalam masyarakat menghendaki peningkatan peranan pendidikan selanjutnya.
Berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah menengah hingga perguruan tinggi dituntut untuk dapat menjawab kebutuhan pasar akan tenaga kerja berkualitas yang semakin ketat baik dari segi kompetensi maupun kompetisi. Khalik (2012) mengemukakan bahwa setiap zaman mempunyai situasi serta kondisi sendiri-sendiri yang saling berbeda. Kondisi terus berkembang dan mengalami perubahan. Namun demikian kemampuan yang harus dimiliki pada setiap zaman antara lain peka terhadap perubahan dunia, peka terhadap perubahan bangsanya, serta mengutamakan profesionalisme. Menurut Handayani (2015), pasar kerja global dengan tanda berupa integrasi tenaga kerja antar negara disertai munculnya ragam jenis pekerjaan baru seiring inovasi sains teknologi maupun meningkatnya kreativitas dalam menjawab ketatnya kompetisi menuntut pendidikan tinggi untuk dapat merespon kebutuhan dunia kerja yang lebih dinamis dan kompleks.
Berbagai macam racikan formula kebijakan pun mewarnai dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan pendidikan pun dibuat untuk mendukung terciptanya pendidikan tinggi yang dapat berdaya saing secara lokal, nasional maupun global namun tetap pada jalur standardisasi. Kebijakan pendidikan tersebut diperkuat dengan adanya beberapa regulasi yang mengatur manajemen pendidikan tinggi di Indonesia.
Regulasi manajemen pendidikan tinggi di Indonesia di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berbagai regulasi tersebut hendaknya dapat mengatasi permasalahan perguruan tinggi serta dapat menjawab tantangan dan relevansi perguruan tinggi dengan dunia kerja saat ini.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
- Apa isi UU No. 12 Tahun 2012 ?
- Apa isi Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Permenristekdikti No 62 Tahun 2016) ?
- Apa isi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti No 44 Tahun 2015) ?
- Bagaimana permasalahan perguruan tinggi?
- Bagaimana tantangan dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja?
- Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut maka tujuan pembuatan karya tulis ini sebagai berikut.
- Untuk mengetahui isi UU No. 12 Tahun 2012
- Untuk mengetahui isi Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Permenristekdikti No 62 Tahun 2016)
- Untuk mengetahui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti No 44 Tahun 2015)
- Untuk mengetahui permasalahan perguruan tinggi
- Untuk mengetahui tantangan dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja
BAB II
PEMBAHASAN
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Perkembangan IPTEK dalam era globalisasi menuntut tenaga kerja yang bermutu tinggi dan terampil dalam berbagai sektor kehidupan. Seperti dikemukakan oleh Ahmad (2016), bahwa setiap insan manusia Indonesia harus siap menerima dan mampu mengikuti perkembangan arus globalisasi dan informasi yang berkembang pesat dewasa ini yang menuntut SDM bermutu dan profesional. Peningkatan SDM yang profesional memerlukan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga PT.
Pemerintah telah membuat berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga PT. Adapun dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang terdiri dari 3 bab. Bab pertama berupa ketentuan umum yang terdiri atas 5 pasal. Bab kedua berupa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terdiri atas beberapa bagian di antaranya
- Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (2 pasal),
- Pengembangan IPTEK (Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi Keilmuan, Rumpun IPTEK, sivitas Akademika),
- Jenis Pendidikan Tinggi (Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi),
- Program Pendidikan Tinggi:
*) Program Sarjana, program Magister, dan Program Doktor
*) Program Diploma, Magister Terapan, Doktor Terapan
*) Program Profesi dan Program Spesialis
*) Gelar Akademik, Gelar Vokasi dan Gelar Profesi
- Kerangka Kualifikasi Nasional
- Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Pendidikan Jarak Jauh
- Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
- Proses Pendidikan dan Pembelajaran (Program Studi, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Perpindahan dan penyetaraan, Sumber Belajar, Sarana dan Prasarana, Ijazah, Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerjasama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pelaksanaan Tridharma, Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi)
Bab Ketiga berupa penjaminan Mutu yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu, Standar Pendidikan Tinggi, Akreditasi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Bagian Bab Keempat berupa Perguruan Tinggi (Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi, Bentuk Perguruan Tinggi, Pendirian Perguruan Tinggi, Organisasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Pengelolaan Perguruan Tinggi, Ketenagaan, Kemahasiswaan, Akuntabilitas Perguruan Tinggi, Pengembangan Perguruan Tinggi). Pada bab kelima memuat uraian tentang Pendanaan dan Pembiayaan (Tanggung jawab dan sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi, Pembiayaan dan Pengalokasian). Selanjutnya pada bab keenam memuat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Negara Lain. Bab ketujuh berupa Peran Serta Masyarakat. Bab Kedelapan berupa sanksi Administratif. Bab Kesembilan berupa ketentuan pidana. Bab Kesepuluh ketentuan lain-lain. Bab Kesebelas berupa ketentuan peralihan. Bab Keduabelas ketentuan penutup.
Salah satu pasal dalam UU No. 12 Tahun 2012 yaitu pada pasal 1 poin 2 disebutkan pengertian perguruan tinggi yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Berbagai jenis program tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang selanjutnya sering dikenal dengan istilah PT. Disebutkan juga pada poin 7 bahwa perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu penggunaan istilah perguruan tinggi maupun pendidikan tinggi seringkali digunakan secara berdampingan.
Sebagaimana disebutkan pada poin 9, Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maka setiap perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya berkewajiban memberikan pendidikan tetapi juga penelitian serta pengabdian yang dipersembahkan kepada masyarakat. Menurut Yuliawati (2012), perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pengajaran tetapi juga penelitian karena proses pembelajaran tanpa ditopang hasil penelitian (riset) yang relevan aka mengalami kemunduran dan tidak berkembang. Pengabdian masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan IPTEK untuk memajukan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Pihak-pihak yang berkewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi tidak hanya dari kalangan sivitas akademika berupa dosen saja, melainkan dari mahasiswa itu sendiri.
Seperti halnya dalam pendidikan menengah, pendidikan tinggi juga memiliki standar nasional. Pada pasal 1 poin 18 disebutkan ada 3 satuan standar pendidikan tinggi yaitu standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Adapun fungsi Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 sebagai berikut.
- Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupaan bangsa.
- Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsive, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma
- Mengembangkan IPTEK dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora (disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan)
Berdasarkan uraian singkat isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dapat diketahui bahwa perkembangan dunia yang semakin mengutamakan basis ilmu pengetahuan mendorong pemerintah untuk mendukung Pendidikan Tinggi agar mampu menjalankan peran strategisnya dalam memajukan peradaban dan keserjahteraan manusia dengan tetap menerapkan nilai kemanusiaan (humaniora). Selain itu, keberadaan bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari persaingan antar bangsa. Pendidikan Tinggi yang dapat mewujudkan Tridharma pendidikan sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra Indonesia di Era globalisasi yang terus bergerak maju. Otonomi yang dimiliki pendidikan tinggi diharapkan dapat mendukung pengembangan IPTEK.
- Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Permenristekdikti No 62 Tahun 2016)
Menurut Ambarita (2010), perguruan tinggi sebagai lembaga formal penghasil SDM harus dapat memprioritaskan peningkatan mutu dan daya saing agar dapat mengikuti perubahan. Dalam Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 disebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disebut SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Sementara Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disebut SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh BAN-PT melalui akreditasi.
Lebih lanjut dalam regulasi tersebut juga disebutkan tentang implementasi SPMI pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi baik di bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) maupun bidang non akademik (sdm, keuangan, sarana dan prasarana).
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan standar dikti, pelaksanaan standar dikti, evaluasi (pelaksanaan) standar dikti, pengendalian (pelaksanaan) standar dikti, dan peningkatan standar dikti. Siklus tersebut akan menciptakan budaya mutu, yaitu pola pikir, pola sikap dan pola perilaku berdasarkan standar dikti.
Pengembangan SPMI bertujuan untuk menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar dikti berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 terdiri atas tiga hal yaitu standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran.
Standar nasional penelitian terdiri atas standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana penelitian, standar pengelolaan penelitian, serta tandar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Standar PKM terdiri atas standar hasil PKM, standar isi PKM, standar penilaian PKM, standar pelaksanaan PKM, standar sarpras PKM, standar pengelolaan PKM, serta standar pendanaan dan pembiayaan PKM.
Mutu pendidikan tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap standar pendidikan tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antarstandar pendidikan tinggi untuk mewujudkan budaya mutu.
- Permasalahan Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi sebagai masyarakat ilmiah dituntut memberikan peran aktif dan positifnya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan menghasilkan ilmu yang siap pakai di dalam kehidupan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri sebagaimana dikemukakan oleh Yuliawati (2012).
Era globalisasi yang berkembang menjadi era digitalisasi berdampak pada fenomena komputerisasi pendidikan. Salah satunya adalah sistem informatika yang digunakan oleh perguruan tinggi. Murtadho dan Wahid (2016) dalam penelitiannya menemukan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan sistem informasi terdiri atas permasalahan teknis dan non teknis. Permasalahan teknis antara lain masalah internet, infrastruktur jaringan, perangkat komputer dan pendukungnya, keamanan sistem, integrasi sistem, ketersediaan sistem dan pemeliharaan teknologi informasi. Sementara permasalahan non teknis impelementasi sistem informasi dan teknologi informasi di perguruan tinggi antara lain penerimaan dan partisipasi, budaya dan perilaku, SDM, perencanaan TI, manajemen dan tatakelola TI, organisasi, konten sistem informasi, angggaran dan biaya, dukungan pimpinan dan karakter kepemimpinan.
Lebih lanjut Yuliawati (2012) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa kondisi sarana dan prasarana perangkat lunak dan keras di perguruan tinggi masih belum memadai untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. Sementara itu kinerja tenaga pendidik dan kependidikan belum optimal yang disebabkan oleh profesionalisme dan tingkat kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan belum sesuai dengan tantangan peningkatan mutu. Adapun kemampuan dosen dalam meneliti bervariasi serta sarana dan prasaranan perguruan tinggi masih kurang mendukung kegiatan penelitian bagi dosen. Manajemen perguruan tinggi pun belum tertata baik dikarenakan masih lemahnya komitmen birokrasi.
Yuliawati (2012) juga menyinggung permasalahan lulusan perguruan tinggi yang masih belum optimal karena belum ada sinkronisasi antara kebijakan pendidikan, kualitas lulusan dan dunia kerja. Kurikulum yang berlaku di perguruan tinggi juga lebih menekankan pengembangan otak kanan (sains) dan kurang mengembangkan otak kiri guna inisiatif, kreatif, apresiasi seni dan kemampuan normatif atau kecerdasan menyeluruh sehingga berdampak pada penurunan moral, budi pekerti, dan rasa toleransi di antara kelangan generasi muda. Dalam dunia perguruan tinggi sangat jarang dijumpai lokakarya yang mengarahkan pada kualitas lulusan yang dikehendaki masayarakat. Mulyani dkk (2012) mengemukakan bahwa terus terjadi peningkatan persentasi pengangguran di kalangan terdidik.
- Tantangan dan Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Dunia Kerja
Ambarita (2017) melihat relevansi diperlukan keberanian para pengambil keputusan pimpinan perguruan tinggi untuk membuka penawaran berbagai program studi baru dan menutup bidang keilmuwan tertentu yang sudah jenuh. Pengembangan kurikulum Perguruan Tinggi harus bersifat adaptif terdadap perubahan yang terjadi di era globalisasi. Peningkatan daya saing dapat dilakukan dengan elakukan reformasi dalam bidang kelembagaan, akademik, administrasi dan manajemen pendidikan agar diperoleh perguruan tinggi yang memiliki daya saing yang tinggi. Untuk dapat mengisi lowongan pekerjaan maka perguruan tinggi harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat. Selain itu, mengingat pertumbuhan perguruan tinggi yang semakin meningkat, maka perguruan tinggi harus dapat meningkatkan daya saingnya dengan melakukan reformasi dalam bidang kelembagaan, akademik, administrasi dan manajemen pendidikan agar dapat diperoleh perguruan tinggi yang memiliki daya saing yang tinggi.
Menurut Handayani (2015), gambaran kualitas angkatan kerja dan pekerja yang relative rendah serta terbatasnya kesempatan kerja yang layak dan produktif memeberikan tantangan berat bagi Indonesia. Apabila kualitas SDM yang tinggi dan kesempatan kerja yang layak tidak tercapai maka peluang yang ada berubah menjadi bencana.
Tingkat relevansi dilihat dari jenis pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan. Menurut Mulyani dkk (2012) penting untuk membangun jaringan baik dengan instansi swasta maupun pemerintah sebagai salah satu sosialisasi kemampuan yang dimiliki lulusan masing-masing program studi sehingga instansi terkait dapat menjadi salah satu instansi yang menjadikan lulusan progam studi sebagai tenaga kerja yang bisa diserap. Hendaknya masing-masing program studi terus melakukan optimalisasi jalinan kerjasama dengan pemangku kebijakan guna memperoleh informasi tentang kebutuhan dan tuntutan pasar dunia kerja khususnya terkait dengan kompetensi yang diharapkan.
BAB III
PENUTUP
Setiap jenis ilmu mempunyai ciri spesifik berkaitan dengan apa bagaimana dan untuk apa ilmu tersebut dikaji. Oleh karena itui ilmu tidak sekedar memberikan kenyamanan terhadap manusia dengan berbagai kemajuannya tetapi juga dapat memberikan arahan menuju suatu kebijaksanaan demi kelangsungan hidup manusia di masa depan.
Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Indonesia membuktikan kesadaran bangsa Indonesia akan pendidikan terus meningkat. Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu perguruan tinggi dengan mengeluarkan beberapa regulasi.
Setiap masa perguruan tinggi menghadapi permasalahan yang berbeda. Permasalahan perguruan tinggi dewasa ini selain peningkatan mutu pendidikan berteknologi informasi juga dihadapkan pada tantangan perguruan tinggi untuk mengasilkan lulusan yang dapat bermanfaat di masyarakat, dunia usaha maupun dunia industri.
Beragamnya jenis pekerjaan pada masa kini menuntut perguruan tinggi untuk dapat mengambil keberanian dalam membuka program studi baru yang disesuaikan dengan tuntutan zaman dan bahkan menutup program studi yang sudah tidak relevan dengan zaman. Banyaknya pengangguran terdidik maupun pengangguran semu (bekerja namun tidak sesuai dengan relevansi pendidikan yang dimiliki) seharusna dapat dijadikan gambaran dalam menentukan kebijakan dalam internal Perguruan Tinggi.
Antisipasi terhadap peningkatan penangguran tenaga kerja terdidik dapat dilakukan dengan pemberian bekal kemampuan berwirausaha pada setiap program studi serta pelatihan teknologi yang dapat digunakan di masyarakat, dunia usaha maupun dunia industri.
DAFTAR PUSTAKA
Handayani, T. 2015. Relevansi Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Kebutuhan Tenaga Kerja di Era Global. Jurnal Kependudukan Indonesia Vol.10 No.1 Juni 2015 hal.53-54. http://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id/index.php/jki/article/download/57/37 (diunduh pada tanggal 1 November 2019).
Khalik, A.T. 2012. Masyarakat Madani dan Sosialisme. Jurnal TAPIs Vol.8 no.2 Juli-Desember 2012. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/download/1563/1291 (diunduh pada tanggal 1 November 2019).
Kristiawan, M. 2016. Filsafat Pendidikan : The Choice Is Yours. Valia Pustaka: Jogjakarta.
Mustari, M, Rahman, M,T. 2014. Manajemen Pendidikan. Rajagrafika Persada: Jakarta.
www.lldikti3.ristekdikti.go.id. 2016. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (diunduh pada tanggal 1 November 2019).
www.spmi.ristekdikti.go.id. 2017. Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Permenristekdikti No.62 Tahun 2016. (diunduh pada tanggal 1 November 2019).www.sumberdaya.ristekdikti.go.id. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012. (diunduh pada tanggal 1 November 2019).