KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN

Makalah Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan, Program Studi Pascasarjana Manajemen Pendidikan, Diarani Ariesta Wulandari, S.Si, M.Pd

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam bidang pendidikan, guru memiliki peran strategis. Jika sumber daya pendidikan lain telah memadai,hal itu tidak terlalu berarti jika kualitas guru tidak memadai. Sedemikian pentingnya kualitas guru, jika tidak ditunjang oleh sumber daya yang lain  maka akan menyebabkan kinerja yang kurang optimal. Dapat dikatakan, guru adalah ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas sistem layanan dan hasil pendidikan.

Kualitas layanan sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas guru. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas guru adalah terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam UUGD, disebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru dan Dosen. Pemberian sertifikat tersebut harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimum dan penguasaan kompetensi guru.

Suatu evaluasi yang cermat dan komprehensif dilakukan sebelum mendapatkan sertifikasi yang meliputi aspek-aspek pembentuk sosok guru atau dosen yang kompeten dan profesional. Evaluasi tersebut dituangkan dalam uji kompetensi. Jika seorang guru atau dosen dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini, maka dia berhak memperoleh sertifikat pendidik.

  • Rumusan Permasalahan
  • Bagaimana Kebijakan sertifikasi guru dan dosen?
  • Bagaimana pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen?
  • Tujuan Permasalahan
  • Untuk mengetahui kebijakan sertifikasi guru dan dosen.
  • Untuk Mengetahui pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen.
  • Manfaat Permasalahan

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah salah satu sarana dalam memahami kebijakan pendidikan yaitu sertifikasi guru dan dosen.

BAB II

ISI

  1. Kebijakan sertifikasi guru

Pada tahun 2005 pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang guru dan Dosen mengenai sertifikasi. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik guru dan dosen (Malik, 2011). Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, baik guru negeri maupun swasta yang dibayar pemerintah. Pada dasarnya sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Terdapat  berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru yaitu sertifikasi guru, pembaharuan sertifikat, dan beberapa fasilitas untuk meningkatkan kualitas diri. Menurut Direktorat jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional,tujuan sertifikasi guru adalah a) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, b) Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, c) Peningkatan profesionalitas guru.

Menurut Mulyasa (2007),manfaat sertifikasi guru sebagai berikut a) Melindungi profesi guru dari berbagai praktik yang tidak kompeten, b) Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, c) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku, d) Meningkatkan kesejahteraan guru.

Adapun prinsip-prinsip dalam sertifikasi guru adalah a) Dilaksanakan secara objektif Transparan dan Akuntabel, b) Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru, c) Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, d) Dilaksanakan secara terencana dan sistematis melalui kompetensi guru dan standar kompetensi guru, e) Menghargai pengalaman kerja guru, f) Jumlah peserta Sertifikasi Guru ditetapkan oleh Pemerintah (Mulyasa, 2007).

Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru TK / RA, guru kelas SD / MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya, sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang disyaratkan. Instrumen penilaian kompetensi tersebut dapat berupa tes dan non tes. Pengembangan instrumen penilaian kompetensi guru dilakukan oleh LPTK tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah dengan standar yang sama untuk seluruh Indonesia.

  •  Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Landasan hukum sertifikasi guru adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2006 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
  5. Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  8. Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  9. Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
  10. Program Sertifikasi Guru.
  11. Sertifikasi Guru melalui Pemberian Sertifikasi Secara Langsung (PSPL)

Pola PSPL diawali dengan verifikasi berkas. Peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL adalah guru yang mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan. Peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL juga paling tidak berada dalam golongan paling rendah IV/b atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

  • Sertifikasi Guru Melalui Penyusunan Portofolio

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Portofolio terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai pengajar. Keefektifan pelaksanaan peran guru tergantung pada tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu a) kualifikasi akademik; b) pendidikan dan pelatihan; c) pengalaman mengajar; d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e) penilaian dari atasan dan pengawas; f) prestasi akademik; g) karya pengembangan profesi; h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

  • Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

Pengakuan profesional bagi guru dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bagi guru prajabatan diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), sedangkan bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio atau pemberian sertifikat secara langsung. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2009, guru peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio tetapi belum mencapai skor minimal kelulusan maka diharuskan untuk melengkapi kekurangan portofolio, atau mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.

PLPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio. Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Ujian PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar dan praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

  • Kebijakan Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar mampu mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin dalam misi tridharma perguruan tinggi (pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Landasan hukum pelaksanaan sertifikasi dosen adalah :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
    2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dilansir dari portal Dikti, persyaratan bagi para peserta sertifikasi dosen adalah :

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari program studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.
  2. Peserta merupakan dosen tetap atau dosen dipekerjakan (DPK) di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas sesuai dengan pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no,20 tahun 2008.
  3. Peserta telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.
  4. Peserta memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya sebagai asisten ahli
  5. Peserta melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS ada setiap semester di perguruan tinggi sebagai dosen tetap atau mendapat tugas tambahan sebagai unsur pimpinan dengan penyesuaian SKS.
  • Program Sertifikasi Dosen

Program Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui verifikasi portofolio. Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya atau prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. Sertifikasi dosen bertujuan untuk 1) Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas; 2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi; 3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Penilaian portofolio sertifikasi dosen on-line merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Jabatan Akademik, Lembar Penetapan Angka Kredit, SK Pangkat/Golongan, dan terakhir, instrumen persepsional dan juga personal/deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat dosen, dan atasan dosen peserta sertifikasi dosen yang juga secara online. Khusus untuk instrumen deskripsi diri, penilaian dilakukan oleh asesor secara online setelah masa penilaian persepsional berakhir dan ditetapkannya peserta, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan curriculum vitae peserta sertifikasi dosen yang bersangkutan. Kelulusan ditetapkan secara online dengan menggunakan “kriteria multi jenjang” sebagai berikut: Untuk lulus sertifikasi, dosen peserta harus lulus penilaian-penilaian: 1) pada masa penilaian persepsional, dosen calon peserta
harus lulus persepsional dari mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; 2) pada masa penilaian deskripsi diri, dosen peserta harus lulus dalam penilaian deskripsi diri yang penilaiannya dilakukan oleh asesor; 3) konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri; dan 4) penilaian terhadap gabungan nilai angka kredit dan nilai persepsional.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Sertifikasi guru dan dosen merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen. Tujuan dari sertifikasi guru dan dosen adalah agar para guru dan dosen layak menjadi agen pembelajaran agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai. Berbagai bentuk sertifikasi guru dan dosen melalui portofolio dan PLPG mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas yang sesuai dengan perkembangan jaman.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Dikti Keagamaan Islam. (2017). Pedoman Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun 2017. Tersedia di http://lpm.uin-suka.ac.id/media/dokumen_akademik/011_20181005_pedoman%20serdos%20PTKI%202017.pdf (diakses pada 21 Mei 2019)

Dirjen Diknas. (2007). Pembinaan dan Pengembangan Sertifikasi Guru. Jakarta: Depdiknas.

Emawati. (2011). Aspek-Aspek Sertifikasi Guru Dan
Permasalahannya
. Tersedia di http://digilib.uinsby.ac.id/9432/5/bab%202.pdf(diakses pada 08 Mei 2019)

Istiqomah, L. (2016). Dinamika Perubahan Kurikulum : Kebijakan Perubahan Kurikulum 2013 PAUD. Golden Age Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini UIN Sunan Kalijaga. Tersedia di http://ejournal.uin-suka.ac.id/tarbiyah/index.php/goldenage/article/view/1249 (diakses pada 21 Mei 2019)

Machali, I. (2014). Kebijakan Perubahan Kurikulum 2013 dalam Menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. Jurnal Pendidikan islam UIN Sunan Kalijaga. Tersedia di https://www.researchgate.net/publication/280902180_Kebijakan_Perubahan_Kurikulum_2013_dalam_Menyongsong_Indonesia_Emas_Tahun_2045 (diakses pada 08 Mei 2019)

Malik, I. (2011). Kebijakan Sertifikasi Guru (Tawaran Solusi Pendidikan Sertifikasi Guru). Tersedia di https://www.researchgate.net/publication/318979169_Kebijakan_Sertifikasi_Guru_Tawaran_Solusi_Pendidikan_Profesi_Guru (diakses pada 08 Mei 2019)

Muhammedi. (2016). Perubahan Kurikulum di Indonesia : Studi Kritis tentang Upaya Menemukan Kurikulum Pendidikan Islam yang Ideal. Tersedia di http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/raudhah/article/download/61/40 (diakses pada 08 Mei 2019)

Mulyasa. (2017). Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosdakarya. Wahyuni. (2014). Pengembangan Kreativitas Guru ‘Sebagai Modal Penerapan Kurikulum 2013’. Tersedia di https://www.researchgate.net/publication/311649814_PENGEMBANGAN_KREATIVITAS_GURU_’SEBAGAI_MODAL_PENERAPAN_KURIKULUM_2013‘ (diakses pada 21 Mei 2019)

Leave a comment